Bupati Nonaktif, Sekda Ditahan, Pemprov Lampung Koordinasi dengan Kemendagri

44 views
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Otonomi Daerah menyikapi kondisi pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah setelah Bupati nonaktif Ardito Wijaya divonis dalam perkara korupsi dan Sekretaris Daerah Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan pengisian jabatan pemerintahan di Lampung berjalan sesuai ketentuan.

Hingga Senin (21/9/2026), Pemprov Lampung belum menerima laporan resmi mengenai kekosongan jabatan Sekda Lampung Tengah. Namun, informasi mengenai penahanan Welly telah diketahui Pemprov melalui pemberitaan media.

“Pada prinsipnya sampai hari ini juga Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima laporan secara resmi, tapi kita sudah membacanya di media-media bahwa ada kekosongan Sekda di Lampung Tengah,” kata Marindo.

Meski belum menerima laporan resmi, Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait mekanisme pengisian jabatan Sekda sesuai ketentuan kepegawaian.

Marindo menjelaskan, sebelum pejabat Sekda definitif ditetapkan, kepala daerah setempat dapat terlebih dahulu menetapkan pelaksana tugas atau Plt Sekda sembari mengajukan usulan pejabat Sekda.

“Karena itu kita sudah berkoordinasi dengan Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Tentunya nanti akan ada pejabat Sekda di sana,” ujar Marindo.

“Namun sebelum pejabat Sekda, maka ada proses kepala daerah atau bupati setempat. Bupati Lampung Tengah boleh menetapkan pelaksana tugas terlebih dahulu sambil mengajukan usulan pejabat Sekdanya,” sambungnya.

Pengisian jabatan tersebut juga akan menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang dijalani Welly Adiwantra. Pemprov Lampung akan mengikuti perkembangan perkara tersebut sebelum menentukan tahapan kepegawaian selanjutnya.

“Dan kita nanti akan mengikuti proses hukumnya dan juga akan ditindaklanjuti dengan proses-proses kepegawaian,” kata Marindo.

Setelah proses hukum Welly memiliki kepastian hukum dan putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seleksi untuk pengisian jabatan Sekda Lampung Tengah secara definitif akan dilakukan.

“Akan ada seleksi Sekda selanjutnya. Dan itu nanti setelah semua jelas dan inkrah keputusannya,” ujar Marindo.

Welly Adiwantra sebelumnya ditahan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Saat perkara tersebut terjadi, Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Polda Lampung menyebut terdapat 382 tenaga kontrak yang direkrut pada 2024-2025, dengan kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

Sementara itu, kondisi pemerintahan Lampung Tengah juga berlangsung dengan posisi bupati yang belum definitif. Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada 27 Agustus 2026.

Ardito juga dijatuhi denda Rp200 juta dan uang pengganti sekitar Rp7,85 miliar. Saat ini, Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menjalankan tugas sebagai Plt Bupati.

Marindo menegaskan Pemprov Lampung akan aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemendagri melalui Biro Otonomi Daerah, untuk memastikan pengisian jabatan pemerintahan di Lampung dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Insyaallah pemerintah Provinsi Lampung akan aktif sebagai wakil pemerintah pusat berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Biro Otda untuk memastikan pengisian jabatan-jabatan kepala daerah di Lampung bisa terisi secepatnya,” tutup Marindo.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *