Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

43 views
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Melalui perubahan APBD ini, postur belanja daerah disesuaikan untuk mempercepat program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan penyesuaian juga dilakukan terhadap target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Mirzani.

Gubernur menegaskan seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi perhatian perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan anggaran, kata dia, harus berjalan efektif dan transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Salah satu rekomendasi prioritas yang disepakati yakni percepatan realisasi dan efektivitas belanja. OPD diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *