BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Jaringan peredaran narkoba dinilai semakin terorganisasi dan memanfaatkan kerentanan masyarakat, termasuk dengan melibatkan anak-anak. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendorong pemberantasan narkoba dilakukan secara serentak oleh pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, media, dan seluruh elemen masyarakat.
Putra Jaya mengatakan, masifnya peredaran narkoba menunjukkan jaringan pengedar semakin mampu memperluas operasinya. Masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan dimanfaatkan, termasuk anak-anak yang dapat dijadikan alat jaringan dengan iming-iming tertentu.
“Kalau dulu satu kilogram narkoba sudah luar biasa. Sekarang bukan lagi satu atau dua kilogram, tetapi bisa ratusan ton. Dampaknya menyebar ke mana-mana,” ujar Putra Jaya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan antara sosialisasi dan penegakan hukum. Dalam kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan peraturan daerah, ia mengaku turut menyampaikan bahaya narkoba, judi online, dan pinjaman online.
“Saya selalu sampaikan tiga hal: terhindar dari narkoba, terhindar dari judi online, dan terhindar dari pinjaman online. Kalau seluruh anggota legislatif se-Lampung menyampaikan pesan yang sama, dampaknya akan sampai ke masyarakat bawah,” katanya.
Selain itu, Putra Jaya mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai bagian dari upaya pencegahan. Ia menilai pembatasan operasional tempat hiburan dapat menjadi salah satu langkah yang perlu dievaluasi dan diperkuat, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan serta karakteristik masing-masing usaha.
Namun, ia menegaskan pembatasan saja tidak cukup tanpa penegakan hukum yang konsisten. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba harus ditindak tegas tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Di sisi lain, Putra Jaya menyoroti perlindungan terhadap anak di bawah umur yang terseret jaringan narkoba. Menurutnya, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku karena mereka bisa berada dalam tekanan, intervensi, bujuk rayu, maupun eksploitasi jaringan.
“Anak-anak ini kemungkinan ditekan, diintervensi, atau diberi iming-iming yang tidak seberapa. Karena itu, gunakan instrumen perlindungan anak. Siapa pun yang memanfaatkan mereka, termasuk orang tuanya sendiri jika terbukti terlibat, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Putra Jaya menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada penanganan perkara hukum. Anak yang menjadi korban perlu mendapatkan pendampingan, pemulihan, pendidikan, serta upaya untuk memutus keterlibatannya dari lingkungan jaringan narkoba.
Ia berharap perda terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba dapat berjalan beriringan dengan regulasi perlindungan anak. Dengan begitu, pemberantasan narkoba tidak hanya memutus jaringan peredaran, tetapi juga menyelamatkan anak-anak dari eksploitasi dan menjaga masa depan mereka.









