13 RAPERDA LAMPUNG DITARGET RAMPUNG SEBELUM 25 NOVEMBER 2026

32 views
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menargetkan sedikitnya 12 hingga 13 dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2026 rampung sebelum 25 November 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan pembahasan sejumlah Raperda saat ini telah berjalan di masing-masing komisi. Bahkan, beberapa Raperda disebut sudah memasuki tahap finalisasi.

“Komisi IV sudah hampir finalisasi. Kemudian Komisi II sudah melakukan pembahasan, Komisi III juga sudah melakukan pembahasan,” kata Hanifal.

Pembahasan Raperda juga dilakukan melalui rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Salah satunya Raperda tentang inovasi daerah yang masih dalam proses pembahasan bersama pimpinan dan anggota komisi.

Hanifal menjelaskan, pada 2026 terdapat 15 Raperda yang diajukan untuk dibahas DPRD Lampung. Raperda tersebut terdiri dari usulan prakarsa DPRD maupun Raperda yang berasal dari pihak eksekutif, termasuk dua Raperda yang berkaitan dengan pencabutan peraturan daerah sebelumnya.

“Ini menjadi tolok ukur kita. Ada nilai tambah dari target yang sudah ditetapkan. Minimal di tahun 2026, dari 15 Raperda yang telah diajukan ke DPRD, minimal 12 atau 13 selesai di akhir tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian Raperda tidak hanya bergantung pada DPRD Lampung. Setelah pembahasan di tingkat daerah, Raperda masih harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, Bapemperda menargetkan seluruh Raperda yang diprioritaskan dapat diselesaikan paling lambat sebelum 25 November 2026.

“Kita perlu juga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kemendagri. Paling lambat sebelum tanggal 25 November, itu sudah kita selesaikan semua,” jelasnya.

Adapun sejumlah Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan antara lain terkait perlindungan kelompok masyarakat, pariwisata dan kawasan wisata terpadu Teluk Lampung yang mencakup wilayah Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Pesawaran.

Selain itu, terdapat Raperda mengenai penggalian potensi daerah dari sektor kelautan dan perikanan, pertambangan rakyat, pembangunan berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perkotaan.

DPRD Lampung juga membahas Raperda terkait komoditas singkong, pajak daerah, inovasi daerah, serta sejumlah Raperda lainnya yang berasal dari komisi-komisi di DPRD Lampung.

Hanifal mengatakan, seluruh Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Lampung menyusun regulasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Ini 15 Raperda akan kita selesaikan pembahasannya di tahun 2026,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *