Pohon Tumbang Lukai Warga, Pemkot Diminta Jangan Tunggu Korban Lagi

54 views
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Patahannya pohon berukuran besar di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, yang melukai dua warga menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat pengawasan ruang publik. Pemerintah didesak tidak menunggu insiden berulang untuk memeriksa pohon-pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, meminta pemerintah kota memperkuat perawatan dan pemeriksaan pohon secara berkala. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama terhadap pohon tua, batang yang sudah mati, serta pohon yang masih hidup tetapi memiliki bagian yang berisiko patah.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Pemerintah harus bergerak cepat, jangan menunggu ada korban baru dilakukan penanganan,” tegas Rizaldi, Rabu (14/10/2026).

Ia menilai, pengawasan pohon di jalan dan kawasan publik tidak cukup dilakukan setelah terjadi insiden. Pemeriksaan rutin dan pemangkasan bagian pohon yang berisiko harus menjadi agenda berkelanjutan untuk mengurangi potensi bahaya, terutama ketika angin kencang melanda.

Rizaldi juga mendorong pemerintah kota membangun sistem pelaporan berjenjang dengan melibatkan aparatur kelurahan. Melalui mekanisme tersebut, pohon-pohon yang berpotensi membahayakan di setiap wilayah dapat diidentifikasi lebih awal dan segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait.

Selain persoalan pengawasan, Rizaldi menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani pohon rawan tumbang. Ia meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau perangkat daerah yang membidangi pertamanan bersama Dinas Lingkungan Hidup memperjelas koordinasi dan menjalankan penanganan sesuai tugas masing-masing.

“OPD jangan saling melempar kewenangan. Disbertam dan DLH harus bergerak, merapikan serta memeriksa pohon-pohon tua, yang sudah mati, maupun yang masih hidup tetapi batang atau dahannya berpotensi patah,” ujarnya.

Menurut Rizaldi, pohon berukuran besar di tepi jalan memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat apabila batang atau dahannya patah akibat angin kencang. Dampaknya bukan hanya kerusakan kendaraan dan fasilitas umum, tetapi juga ancaman terhadap nyawa pengguna jalan.

Karena itu, ia meminta pemerintah kota melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh, terutama di ruas jalan dan kawasan publik yang ramai aktivitas masyarakat. Hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui pemangkasan atau penanganan lain sesuai tingkat risiko masing-masing pohon.

Sebelumnya, pohon jenis getah merah dengan diameter sekitar satu meter patah di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu sore, 4 Oktober 2026, setelah kawasan tersebut diterpa angin kencang.

Patahan pohon tersebut menimpa sepeda motor, kabel Wi-Fi, serta dua warga. Kedua korban mengalami luka ringan dan luka sedang di bagian kepala, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kedua korban diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan yang datang ke Bandar Lampung untuk mengunjungi anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Lampung. Setelah kejadian, petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pemerintah kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur terkait melakukan pembersihan di lokasi selama sekitar 30 hingga 40 menit.

Rizaldi berharap, insiden tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penanganan pohon rawan tumbang berjalan secara berkala. Upaya pencegahan dinilai penting agar keselamatan masyarakat tidak hanya menjadi perhatian setelah kejadian, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan ruang publik sehari-hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *