Tiang Provider Belum Setor PAD, DPRD Bandar Lampung Dorong Penataan Infrastruktur

48 views
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta sejumlah perusahaan provider, Selasa (29/9/2026). Pembahasan menyoroti penataan tiang dan kabel telekomunikasi sekaligus potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan hearing tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif.

Menurutnya, Raperda tersebut diperlukan karena keberadaan tiang dan kabel provider di wilayah Kota Bandar Lampung dinilai semakin tidak terkendali.

Agus menyebut, saat ini tiang-tiang provider masih masuk dalam proses rekontek dan belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang didorong melalui Raperda agar pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dapat memberikan kontribusi dalam bentuk PAD.

“Tiang-tiang provider ini sekarang baru dalam proses rekontek dan belum memberikan kontribusi kepada kota Bandar Lampung,” kata Agus.

Ia menjelaskan, skema kontribusi tersebut masih akan dikaji, mulai dari pajak, sewa, hingga pemanfaatan infrastruktur yang disediakan pemerintah.

Infrastruktur yang dimaksud antara lain ducting, kabel bawah tanah, maupun tiang bersama yang nantinya dapat menjadi bagian dari sistem penataan telekomunikasi di Kota Bandar Lampung.

Selain skema kontribusi, penataan juga akan dilakukan melalui pendataan jumlah tarikan kabel, termasuk panjang atau kilometernya. Pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah kota memiliki kepastian dalam menata infrastruktur sekaligus menghitung potensi kontribusinya terhadap PAD.

Agus mengatakan, Raperda inisiatif Komisi III ditargetkan dapat ditetapkan pada 2027. Sementara proses penataan infrastruktur telekomunikasi diperkirakan membutuhkan waktu hingga 2 tahun dan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung mendorong penataan tiang dan kabel provider tidak hanya menyelesaikan persoalan infrastruktur di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta membuka potensi pendapatan bagi daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *