Data Desil Tak Sesuai, Budiman AS Sorot Bantuan Tepat Sasaran dan Rehabilitasi Narkoba

51 views
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, ARUSLAMPUNG — Persoalan ketidaksesuaian data desil masyarakat dan penanganan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Sabtu, 19 September 2026.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung, Budiman AS, mengatakan masyarakat masih menemukan data desil yang tidak menggambarkan kondisi ekonomi warga sebenarnya. Ada warga yang tergolong tidak mampu tetapi tercatat dalam desil tinggi, sementara warga yang dinilai mampu justru masuk dalam desil rendah.

Menurut Budiman, kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena data desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.

“Banyak masyarakat mempertanyakan data desil karena dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ada yang tidak mampu tetapi desilnya tinggi, sementara yang mampu justru desilnya rendah,” kata Budiman.

Ia meminta pemerintah melakukan validasi dan pemutakhiran data secara berkala agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi membuat bantuan pemerintah tidak diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Saya minta pemerintah memvalidasi ulang data-data ini. Harus diperbaiki supaya bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Selain persoalan data bantuan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terkait penyalahgunaan narkoba, khususnya mengenai mekanisme rehabilitasi bagi warga yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

Budiman menjelaskan, Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 telah mengatur upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, termasuk mekanisme rehabilitasi dan kewajiban lapor.

“Yang pertama kami tekankan adalah masalah narkoba. Di dalam Perda sudah diatur bagaimana pengguna mendapatkan rehabilitasi, termasuk mekanisme wajib lapor. Ini yang banyak ditanyakan masyarakat,” ujar Budiman.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme rehabilitasi perlu diperkuat agar warga mengetahui akses penanganan ketika membutuhkan pemulihan dari penyalahgunaan narkoba.

“Jadi masyarakat perlu mengetahui bahwa ada mekanisme yang sudah diatur. Jangan sampai mereka tidak tahu harus ke mana ketika membutuhkan rehabilitasi,” ujarnya.

Budiman menilai pembenahan data desil dan pemahaman mengenai rehabilitasi narkoba sama-sama penting dalam memastikan kebijakan pemerintah dapat menjangkau masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *